Eselon II dan III Tetap Ngantor

Eselon II dan III Tetap Ngantor

MAJALENGKA - Mewabahnya virus Corona di tanah air membuat pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan. Mulai dari kebijakan pelajar yang belajar di rumah hingga ASN. Kabupaten Majalengka mulai mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua pekan kedepan. Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 542 / BKPSDM tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan pemerintah kabupaten Majalengka. Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 19 tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri nomor 440 / 2436 / SJ tanggal 17 Maret 2020. \"Akan tetapi tidak semuanya ASN di Majalengka bekerja di rumah. Pejabat Eselon II dan III tetap di kantor. Hanya Staf dan tenaga administrasi saja,\" kata bupati. Dijelaskan bupati, kebijakan tersebut dalam menyikapi dan menindaklanjuti dalam rangka membatasi ruang gerak Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka. Namun demikian, bagi ASN yang bekerja di rumah akan tetap diberikan tugas sesuai dengan tupoksi. Khususnya membantu sosialisasi, dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Majalengka. \"Mereka yang bekerja di rumah juga tetap akan di monitor. Karena nantinya bisa berkomunikasi dengan pimpinan di instansinya. Terutama berkaitan tugas yang tetap wajib harus diselesaikan,\" ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM menjelaskan jika keputusan ini mulai berlaku 30 Maret (hari ini, red) work from home. Dalam upaya menanggulangi penyebaran covid-19 bukan saja masyarakat yang di dorong untuk mematuhi himbauan pemerintah dan melaksanakan protokol kesehatan dengan cara phisical distance, jaga jarak, jauhi kerumunan dan di rumah lebih baik, serta mendorong agar setiap warga menjaga kesehatan diri dan lingkungannya. \"Akan tetapi ke khawatiranpun muncul kepada ASN, karena virus ini bisa menyerang siapa saja. Tugas utama ASN itu kan memberikan pelayanan kepada masyarakat, kebanyakan kan pelayanannya banyak yang sifatnya langsung berhadapan,\" imbuhnya. Sehingga untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan, kebiajakn WFH akhirnya diambil. Dengan pengaturannya, para pejabat tinggi pratama/ pejabat esselon II dan administratur / pejabat esselon III hadir setiap hari. Sedangkan untuk staf atau pelaksana, diatur 50 persen : 50 persen atau dua hari sekali dan teknis pengaturannya diserahkan kepada kepala OPD-nya masing-masing. Adapun yang bekerja di rumah di samping melaksanakan tugas kedinasannya yang di bawa kerumah, Eman mengharapkan mereka berperan aktif menjadi corong untuk mengajak keluarga, tetangga agar ikut bersama-sama menyayangi diri, keluarga dan masyarakatnya. ASN yang bekerja di rumah harus menjadi fasilitator memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar bisa melakukan protokol kesehatan. Hindari kerumunan, jaga jarak dan lebih baik dirumah. \"Yaitu dengan bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan protokol. Selain pejabat eselon II dan III yang wajib hadir, juga beberapa dinas yang melakukan pelayanan, di antaranya satpol PP, BPBD, Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas serta lainnya tidak dirumahkan,\" paparnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: